Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?


Jawaban

sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J T P​ O
W Q X​ U N