karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?
sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI