Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bendaharawan pemerintah menyusun billing pajak melalui aplikasi e-bupot pajak dengan memasukan nomor faktur pajak, tp mengapa setelah setor nama wajib pajak pada bukti setor nama instansi saya,, bukan nama wp yang dipungut? apakah tidak masalah? (mas/mba ini maksud WP nya PPN PUT kah? skrg mmg an. si IP ya mas/mba?)


Jawaban

iya bener ini efek dari ketentuan baru. Dijelaskan saja untuk PPN yg dipungut oleh IP saat ini memang disetorkan atas nama IP sesuai lampiran PMK-59/2022

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V P R᠎ S
S M D D N