Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

retur PPN lintas tahun bisa dilakukan ?


Jawaban

secara ketentuan di pmk 65/2010 tidak ada batasan untuk dilakukan retur, seharusnya bisa-bisa saja dilakukan retur lintas tahun

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C S​ G R
Y A L E​ R