Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada Tagihan Pajak PPN dari november sampai desember dikarenakan belum lapor, kmd wp sudah melakukan pembayaran STP tsb, apakah ada kewajiban WP tsb melakukan pelaporan ats pembayaran STP tsb?


Jawaban

kalo pembayaran STP nya, tidak perlu lapor. tp kalo SPT nya, tetep dilapor

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C F N C
E G C Y Q