angsuran pph 25 bagi wp yang mengalami penurunan kegiatan usaha, karena lahan wp ada sengketa jadi produksinya menurun
WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25
RIZKIANTO