apakah jasa tongkang, pengangkutan di air juga itu termasuk jkp yg dibebaskan?
di uu hpp masuk ke klausul pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, tapi masih belum diatur di aturan pelaksana
LUQMAN RAMADHAN