Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP masih punya utang pajak dari tahun 1997, waktu mau perpanjangan sertel katanya ga bisa karena harus dilunasi terlebih dahulu


Jawaban

untuk perpanjangan sertel sebenarnya tidak diwajibkan melunasi utang pajak terlebih dahulu. terkait utang pajak yg masih muncul silakan konfirmasikan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ V K M Q
G A G P K