cara untuk mengetahui tanda terima SKD itu kan minta dari WPLN nya yang didapat dari pemotong pertama. Semisal WPLN nya tidak memberi tanda terima SKD (hanya DGT dan CoR), cara pemotong untuk mengetahui nomor tanda terima SKD nya gimana ya?
jika SPLN tidak dapat menyampaikan tanda terima kepada pemotong, maka harus menyampaikan skd kembali sesuai dengan periode pemotongan. pemotong menyampaikan skd wpln secara elektronik melalui djponline, e-skd. kemudian menyampaikan tanda terima kepada SPLN ybs.
EVARISTA ANGELINA LINGGA