PKP sudah buat FP NPWP 000000, tapi pakai NIK. ternyata baru diketahui bahwa pembeli punya NPWP apakah perlu buat faktur pajak pengganti atau bata?
nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klausulnya “atau” jadi boleh saja pakai NIK
EMITA IKA IMANIAR