Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L᠎ Y​ K M T
G C L᠎ B D