WP punya suket pp 23 juni, tapi ada pemotongan april mei. Apakah bisa tetap dipotong 0,5%?
Tidak bisa, suket tidak berlaku surut. Jadi atas penghasilan yg terlanjur dipotong, diperhitungkan di SPT tahunan. Atas pemotongannya jadi kredit pajak
AHMAD ALI MURTADHO