Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPOP mau dibetulkan tapi sudah terbit SPPT, apakah boleh?


Jawaban

Di PMK dan SE tidak diatur apakah dilarang untuk pembetulan SPOP setelah SPPT terbit. Yang diatur hanya jangka waktu pembetulan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C M F X
H B Q Z R