PM atas perolehan apa saja yang bisa dikreditkan sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP?
PM atas FP untuk masa sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan. Tapi bisa menggunakan pedoman pengkreditan 80% dari PK yang seharusnya dipungut sesuai PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI