Pengusaha di kawasan berikat wajib PKP?
Untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. salah satu syarat yangharus terpenuhi adalah telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
EMITA IKA IMANIAR