Untuk batas waktu pembayaran dan pelaporan di e-bupot unifikasi apakah tetap mengikuti ketentuan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014? Karena saya lihat di PER-24/PJ/2021 tidak menyebutkan mengenai “Dalam hal tanggal…bertepatan dengan hari libur, …dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.” Mohon informasinya.
menurutku kita tetap mengacu per 24 aja karna kan pembayaran juga di hari libur bisa dilakukan ya gaada batas waktu libur
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING