Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada saat perusahaan kami memanfaatkan JKP dari luar pabean di dalam negeri, Sedangkan JKP tersebut merupakan Jasa yang dibebaskan dalam Pasal 16B UU PPN. (Misalnya PT. A (Perusahan di Indonesia) membayar Premi Asuransi kepada perusahaan Asuransi di Luar negeri). Apakah tetap bayar PPN Jasa Luar Negeri?


Jawaban

: ga bayar ppn karena fasilitas dibebaskan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S G O P
C R W​ T O