pada saat perusahaan kami memanfaatkan JKP dari luar pabean di dalam negeri, Sedangkan JKP tersebut merupakan Jasa yang dibebaskan dalam Pasal 16B UU PPN. (Misalnya PT. A (Perusahan di Indonesia) membayar Premi Asuransi kepada perusahaan Asuransi di Luar negeri). Apakah tetap bayar PPN Jasa Luar Negeri?
: ga bayar ppn karena fasilitas dibebaskan
ELLY KUSUMAWARDANI