Saya mau bertanya terkait bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi Luar Negeri apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?
Jika termasuk dalam “Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.” maka terutang PPh pasal 26, atau jika ada dgt maka bisa menggunakan tax treaty
ELLY KUSUMAWARDANI