PT A memiliki Aset, aset tersebut di gadaikan ke perusahaan leasing dengan Hak Opsi atas transaksi tersebut terdapat Gain/loss atas lease back. pada saat transaksi lease back ini terutang PPN tidak ya?
-penyerahan hak atas asset tersebut (BKP) yang dijual oleh PT A kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan, dikenakan PPN (Pasal 16D); dan -penyerahan hak atas asset yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT A (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN sesuai Pasal 16 B UU PPN
EMITA IKA IMANIAR