Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email, ijin bertanya mas/mba. Yth Kring Pajak, Kami ingin konfirmasi terkait salah satu fasilitas PP 78 Tahun 2019 yang kami terima yaitu, penyusutan yang dipercepat. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa: “Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.” Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan tanggal 1 Desember 2020 untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana terlampir. Yang menjadi pertanyaan kami, apabila akan ada pembayaran dividen pada Agustus 2022, apakah pembayaran dividen tersebut juga mendapatkan fasilitas karena salah satu yang diatur dalam fasilitas yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020? Apakah fasilitas dividen yang didapat tersebut hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2020 atau berlaku seterusnya? Apabila berlaku untuk tahun-tahun pajak berikutnya, berapa tahun fasilitas dividen tersebut dapat berlaku? Terima kasih. Terima kasih sebelumnya.


Jawaban

Terkiat dengan dividen pasal 3 ayat 1 huruf c dijelaskan jangka waktunya di PMK 11/2020 (tidak diubah di PMK 96/2020) Pasal 12 ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V L G J
M N F P L