Saya mau tanya kita ada pemberian uang duka cita kepada karyawan yang anggota keluarganya meninggal, untuk transaksi ini apakah dikenakan pph 21 bu? dan di bagi perusahaan apakah dapat dibiayakan secara fiskal?
Uang duka diberikan pada keluarga bukan pada karyawan, maka tidak dikenakan PPh 21
MAYANG DIAH RAHMASARI