Perusahaan pialang asuransi sharing komisi dengan WPLN, harusnya kan PPN JLN ya, untuk tarifnya apakah tarif umum 11% atau tarif pada PMK 67?
Perusahaan pialang menggunakan jasa luar negeri, maka terutang PPNJLN dengan tarif 11%.
MAYANG DIAH RAHMASARI