CV ini PKP tgl 8juni 2022 tapi ada pajak masukan di bulan Mei dan teruploud lalu approval suksues. Apakah FP masukan ini bisa dikreditkan (karena sbelum PKP).. aku lupa ketentuan FP yg bisa dikreditkan sebelum pkp itu gmana mas/mba mohon bantuannya
uu cika, pmk 18
LIA DESI ARTANTI