Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau membetulkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. SPT Tahunan normal disampaikan menggunakan espt, untuk pembetulannya WP coba buat menggunakan eform. Namun, perhitungan PPh 25 nya jadi berubah karena ada perubahan PPh 29. Kan tetep pake yang di eform aja ya mas mba. Nanti perlakuan pph 25 nya gimana ya mas mba?


Jawaban

<WRAP> Dijelaskan sesuai ketentuan pasal 6 KEP-537/PJ./2000. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S​ K H Q
F I᠎ F W M