Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau tanya Bu terkait pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017. atas pembelian pada pasal 2 ayat (1) huruf f disebutkan untuk pembelian bahan hasil kehutanan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Bu, itu yang memungut siapa ya Bu? Kita yang membeli barang hasil produksi atau kita sebagai penjual hasil produksinya ya Bu?


Jawaban

yang mungut adalah badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan Mba.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q E​ S E
B D Y Y M