Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi(WP LN) apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?


Jawaban

Normatif dijelaskan sesuai bunyi pasal 26 di UU, penghasilan yg dikenakan pph 26 adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang. Apabila pembayaran tsb termasuk definisi tsb, maka terutang pph 26.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ T N K L
C T᠎ D L R