wp mau input bukti setor sendiri menggunakan mekanisme impor atas dividen dari DN yang diterima oleh OP, muncul keterangan kode objek pajak tidak terdaftar?
Jawaban
tidak perlu lapor kalau sudah setor, Pmk-18/2021, Pasal 40 ayat 3
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.