Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait konsinyasi, faktur pajak dibuat setelah diserahkan kepada konsumen. Yang buat faktur konsinyor atau yang dititipin barang konsinyasi?


Jawaban

Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja telah dihapus. Saat penyerahan BKP secara konsinyasi diatur di pasal 17A PP 9 tahun 2021. Faktur pajak wajib dibuat oleh PKP pada saat penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan yg diatur di pasal 17A.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H D U R
G F H S B