penyerahan bkp berwujud dari tlddp ke kawasan bebas dapet fasilitas kan?
Jawaban
<WRAP>
betul tidak dipungut ppn sepanjang masuk ke Kawasan Bebas melalui Pelabuhan yang ditunjuk, dibuktikan dengan endorsement. syarat administrasi FP 07
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.