pkp tapi mau ne atau penghapusan harus dicabut dlu gal pkpnya? Atau lgsg aja ajuin ne atau penghapusan?
untuk pengajuan NE tidak perlu diajukan pencabutan PKP, namun nantinya bisa dicabut secara jabatan oleh kpp sesuai pasal 58, sedangkan untuk penghapusan disebutkan di pasal 34 Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.
SABRINA AYU WARDHANI