Penyelenggara distribusi tingkat kedua, terkait distribusi pulsa, itu ada dokumen pendukungnya gak untuk menunjukkan bahwa dia adalah tingkat kedua?
Mengenai dokumen tidak diatur. untuk mengetahui dia distributor tingkat keberapa, bisa ditelusuri berdasarkan dari mana ia memperoleh distribusi pulsa tsb. cek pasal 1 PMK-6/PMK.03/2021 mengenai definisinya
SUKIRNO SUSILO