beras dpt fasilitas ya skrg?
Sekarang kan kebutuhan pokok tidak lagi di kecualikan dari objek PPN, tapi dapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada. (SP 39/2022 dasar pasal 16B UU PPN stdd UU HPP)
NATASHA GHITA DESTYVIANI