Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah bisa menginput bukti potong di ebuni tanpa menginput NIK/NPWP?


Jawaban

tidak bisa. untuk OP kalau tidak ada NPWP maka harus menginput NIK/TIN

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G X N Y
V R S Y E