Retur BKP, jika pembeli non PKP, itu mekanismenya gmn?
Jawaban
Pembeli bikin nota retur rangkap 3, untuk penjual, arsip dia sendiri, dan untuk dilapor ke KPP. Penjualnya nanti input nota retur tsb di efaktur seperti biasa
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.