wp lupa apakah masuk ke pp 23 atau bukan. lalu ketika diarahkan ke kswp untuk cetak suket muncul skema pp 23 tidak terpenuhi, spt tahunan terpenuhi.
dilihat jenis penghasilannya dulu apakah masuk ke yang dikecualikan dari pp 23 atau tidak. lalu ketika ereg itu wp memilih ketentuan umum atau pp 23. kalau memilih ketentuan umum maka tidak bisa kembali ke pp 23. untuk mengetahui profil wp, bisa konfirmasi ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI