Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa pengiriman barang, pemberi jasa adalah WPDN, tagihannya ke LN, barang dimasukkan ke indonesia. apakah buat PEJKP?


Jawaban

apabila tidak masuk dalam jasa yg disebut di PMK 32 2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ U G H Q
E B M E D