Jika PT A dan PT B (kedua PKP) melakukan kerjasama, dimana PT A menyerahkan aset dan uang untuk modal ke PT B, dan mendapatkan persen keuntungan. Aspek PPh?
Aspek PPh: dalam pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU PPh stdtd UU HPP, diatur sbb: “keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.” merupakan objek pajak. Jadi, apabila ada keuntungan, bagi wajib pajak yg menyertakan modal, selisih/keuntungan pengalihan tsb merupakan objek pajak. Tapi, bagi wp yg menerima setoran modal tsb, itu bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh. Kemudian, yg dimaksud wp mendapatkan persentase keuntungan itu seperti apa? Boleh wp nya diminta detilkan lg
ELFAN FAUZI AKBAR