saya baru aja dikasih nota retur pembelian dari cust masa Mei, sedangkan sekarang kan sudah masuk masa Juni. Apa retur penjualan saya masih bisa diinput untuk masa Juni atau masa Mei saya harus pembetulan? Ini kan dari pembeli tinggal input returnya dg pembetulan masa mei ya? atau bagaimana?
Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Pengembalian barangnya kapan? Kalau pembeli sudah buat nota retur saat BKP dikembalikan, dan penjual belum laporkan itu karena baru terima nota retur di masa Juni ini, harusnya aman, tinggal pembetulan SPT masa disaat terjadinya pengembalian BKP aja (Mei).
EMITA IKA IMANIAR