Selamat sore, saya ingin menanyakan mengenai pph 21, yang bukan termasuk objek pajak selain JHT apakah natura/kenikmatan juga termasuk ke dalam kategori bukan objek pajak? Mohon bantu jawab
Objek pajak: Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP a.penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; yang dikecualikan dari objek pajak: Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh sttd UU HPP d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: 1.makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; 2.natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3.natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4.natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau 5.natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu; Pengertian objek PPh pasal 21 sesuai per-16/2016 Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP natura merupakan objek pajak dan objek pemotongan PPh 21 jika memenuhi pengertian objek PPh 21 kecuali natura sesuai dengan pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh sttd UU HPP. Tetapi untuk aturan natura sampai saat ini belum ada mas.
MAYANG DIAH RAHMASARI