Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya


Jawaban

pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E L O J