Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

invoice dan kontrak atas jasa dibayar pusat, pihak yg memanfaatkan cabang. Pemotongan pph dilakukan pusat kan ya? Invoice sebagai dasar


Jawaban

WP tidak terdaftar di BKM baik pusat maupun cabang. maka ikuti ketentuan umum sesuai uu pph sttd uu cika pasal 23. pihak yang memotong adalah yang wajib membayarkan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U N D A
F C R Y U