selamat siang saya ingin menanyakan apabila ada lawan transaksi yang memotong PPh secara nilai total pada kontrak dimuka, namun invoice diterbitkan secara bulanan apakah bisa ya? kita bisa liat dasar hukumnya dimana ya?
Setelah digali transaksinya sewa tanah/bangunan Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) jadi misal sudah pembayaran atau terutangnya sewa silakan dilakukan pemotongan, misal untuk invoicenya perbulan atau gimana dari ketentuan perpajakan tidak mengatur.
MAYANG DIAH RAHMASARI