Kl ada nota retur dari pembeli non pkp, si pkp penjual tetep upload NR di efaktur ya?
tetep buat nota retur nan Tetep masukin di aplikasi juga Iya masih sesuai PMK 65/2010 itu nan Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar.
MUHAMMAD ANDY RIANO