(twitter): https://twitter.com/samsu_syafei/status/1544218808969482240 ini bagaiman ya mas/mbak?
seperti yang diinformasikan agent sebelumnya bahwa untuk apartemen, luas tanah & bangunannya ada 4 macam : tanah sendiri, bangunan sendiri, tanah bersama, bangunan bersama. Jadi harusnya untuk SKB juga luas nya itu luas tanah dan bangunan sendiri dan juga tanah bersama dan bangunan bersama sesuai proporsi masing2. Untuk PPJB nya, apakah memang tidak disebutkan pada dokumen tersebut terkait dengan luas tanah dan bangunan bersama nya yang sesuai proporsi ?
SABRINA AYU WARDHANI