Saya ada transaksi dengan customer luar negeri, kebetulan faktur pajaknya di gungung. Apabila ada pembatalan / penguranngan jasa yang sudah diberikan. Apakah bisa dengan mekanisme nota retur?
tidak bisa karena harus ada data-data yang disebutkan pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, jika tidak maka retur dianggap tidak terjadi (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010), harusnya mekanisme impor yang digunakan
SABRINA AYU WARDHANI