Kalau perhitungan pajak menggunakan norma apakah harus lapor jika pakai pembukuan? Jika dalam akun aplikasi DJP seperti tampilan diatas apakah perlu verifikasi ulang ke DJP jika pelaporan pajak pakai pembukuan?
wp ingin ke pembukuan namun sudah pemberitahuan nppn, konfirmasikan dengan kpp karena diaturan tidak ada mekanisme pembatalan/pencabutan pemberitahuan nppn
SABRINA AYU WARDHANI