jasa angkutan plat kuning apakah sekarang harus membuat faktur pajak? Karena termasuk yg dibebaskan
Sesuai pasal 16B UU HPP dan SP 39/2022, dikenakan PPN dan dapat fasilitas dibebaskan, sehingga betul mba, setiap penyerahan oleh PKP jadi dibuatkan faktur pajak
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI