buat wp yg penghasilannya bersifat final / usaha pelayaran, kalo ada keuntungan selisih kurs perlakuan pph nya gmn y mas/mbak?, apakah dihitung dengan tarif umum?
Jawaban
Bisa dicantumkan sebagai penghasilan dari luar usaha
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.