Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ya, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan?


Jawaban

Pm yg dikreditkan bukan berdasarkan faktur pajak masukan yg diterima, tapi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. pmk 18 pasal 65 ayat 4 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G Q A T
R​ G L B M