Kami melakukan penjualan kepada RS yang ada di batam. Pada saat penjualan, menggunakan kode FP 070 (PPN Tidak dipungut) sesuai PMK 173/2021 (PPBJ sudah didapat). Karena barangnya rusak, maka barang dikembalikan.Pertanyaan saya:1. Apakah perlu membuat nota retur?2. Bagaimana format nota retur untuk daerah batam? Apakah perlu mencantumkan no PPFTZ 01 nya?3. Dan bagaimana proses lapor nota returnya? Apa lewat efaktur juga? Sedangkan customer tidak mengkreditkan fakturnya. Apakkah Customer akan mela
pm dan wp off saat digali. menggunakan mekanisme retur sepanjang masuk pengertian retur sesuai pmk 65. format retur juga mengikuti ketentuan pmk 65.
LIA DESI ARTANTI