wp syarat tertentu apakah wajib pakai permohonan pkp risiko rendah?
PMK 117/2019, pasal 14, bahwa WP syarat tertentu diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan tidak perlu dikeluarkan penetapan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA